Psychedelic Pointer 8 -->
Blue Fire Pointer

Sabtu, 10 Mei 2014

Studi Kasus Wawasan Nusantara

1.) LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan tentu harus mempunyai pengawasan ketat atas wilayahnya. Pengawasan ini tentu tidak hanya sekedar dengan menaruh kekuatan militer saja. Namun juga lebih ke pertimbangan bahwa kita mampu mengelola perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, secara maksimal.
Seperti pada masalah blok ambalat yang sempat meruncing pada beberapa tahun yang lalu, ini merupakan bukti belum maksimalnya kepedulian pemerintah terhadap daerah perbatasan yang sangat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti kita tahu zona ekonomi ekslusif tersebut di klaim oleh Negara tetangga kita Malaysia sebagai miliknya, namun beruntung pada mahkamah internasional memenangkan Indonesia sebagai pemilik yang sah karena memang itu adanya.
Kita juga bisa bercermin pada kasus pulau ligitan dan sipadan yang jatuh ke tangan Malaysia, Hal ini juga perlu sangat diperhatikan oleh pemerintah mengingat Indonesia adalah Negara Kepulauan, maka pulau-pulau terluar harus dijaga keberadaanya. Pemanfaatan wilayah pesisir yang optimal juga bias menambah kas pemasukan Negara, tapi sangat disayangkan pada saat ini, kekuatan militer kita didaerah perbatasan masih sangat kurang, dan juga partai politik yang beberapa waktu lalu sibuk berkampanye, tidak ada satupun yang menyinggung tentang akan mengoptimalkan dan menjaga pula-pulau terluar Indonesia yang juga merupakan asset bangsa yang sangat penting bagi keutuhan NKRI. Ini merupakan PR bagi Pemerintah yang akan berkuasa pada masa selanjutnya.
Setelah polemic mengenai pulau-pulau dan daerah perbatasan, ulah negeri tetangga Malaysia pun tak berhenti sampai disitu, menteri kebudayaan dan pariwisata Negara Malaysia menggunakan lagu “rasa sayange” yang berasal dari maluku sebagai jingle promosi pariwisata Negara tersebut. Namun berkat pemerintah kita yang lebih tanggap terhadap persoalan tersebut, akhirnya Malaysia menyerah dan mengakui bahwa lagu tersebut merupakan milik Indonesia, ini merupakan keberhaasilan pemerintah kita yang cepat belajar dari kegagalan yang menimpa nasib pulau ligitan dan sipadan.
Namun tidak sampai disitu gelagat Negara tetangga tersebut, gagal mengkalim lagu “Rasa Sayange” merekapun kembali mengklaim budaya Negara kita tercinta, yaitu “Reog Ponorogo” namun pengakuan oleh Malaysia tersebut lemah faktanya, karena secara nasional maupun internasional sudah diakui bahwa reog memang berasal dari ponorogo.
Hakikat wawasan Nusantara yaitu cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.) SOLUSI
Hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menjaga keutuhan NKRI bisa dilakukan dengan menambah kekuatan didaerah perbatasan, dengan memfasilitasi daerah tersebut dengan layak dan baik, dan juga menambah kekuatan militer, sehingga rakyat yang tinggal didaerah tersebut bisa menikmati fasilitas tersebut, dan secara tidak langsung akan sulit bagi Negara tetangga untuk mengklaim sebagai miliknya. Dan kita juga harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa kita harus menanamkan sikap wawasan nusantara mulai sekarang sehingga kecintaan terhadap bangsa dan negara lebih mendalam.



KELOMPOK  2

Anggota : Cyntia Agustina
                  Npm: 31112647  
               Dimasku
                   Npm: 32112157
            Muhammad Ridwan
          Npm: 35112060
Kelas : 2DB07
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Senin, 28 April 2014

Hak Memilih Bagi Warga Negara

Ada  tiga unsur utama dalam sebuah negara. Yang pertama adalah rakyat. Yang kedua wilayah. Yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Yang pertama dan kedua, rakyat dan wilayah, pada dasarnya bersifat tetap, sementara yang ketiga, pemerintah yang berdaulat, berganti atau berubah.
Dalam negara kerajaan absolut, penguasa (raja atau ratu) berganti tetapi penggantian ditentukan sendiri oleh keluarga (dewan) raja. Dalam negara otoriter, pergantian penguasa dilakukan oleh elite penguasa atau oleh partai penguasa (ruling party). Dalam negara demokrasi pergantian penguasa (presiden dan/atau perdana menteri) dilakukan oleh rakyat, baik secara langsung, seperti di Indonesia, Filipina, dan Perancis, maupun oleh dewan pemilih (electoral college) seperti di Amerika Serikat. 
Demikian pula program dan kebijaksanaan negara kerajaan absolut dan negara otoriter ditentukan sendiri oleh penguasa. Lain halnya di negara demokrasi, kebijaksanaan dan program ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kehendak rakyat. 
Indonesia adalah negara demokrasi. Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan pergantian kekuasaan, yang juga diikuti dengan perubahan kebijakan pemerintah, dilakukan melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Para wakil rakyat yang akan duduk dalam DPR/DPRD akan ditentukan oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden juga akan ditentukan oleh rakyat dalam pemilu. 
Di Indonesia, memilih dan dipilih adalah hak warga negara.  Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak memilih dan hak dipilih (hak pilih). Tetapi ada batasan perundang-undangan yang mengatur agar hak itu bernilai seperti maksudnya. Misalnya hak untuk dipilih menjadi presiden adalah hak setiap warga negara Indonesia, pria maupun wanita, yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sehat lahir-batin, dan terdaftar sebagai pemilih, dll. 
Syarat lainnya, yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (UU 42/2008). Untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD ada syarat, WNI, umur paling rendah 21 tahun, berpendidikan terendah terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, anggota PNS/TNI/POLRI harus berhenti permanen, bersedia bekerja penuh waktu, sehat lahir-batin, dicalonkan oleh dan anggota dari partai politik peserta pemilu, serta terdaftar sebagai pemilih. 
Sedangkan untuk memilih juga ada syarat, seperti WNI,  usia terendah 17 tahun atau sudah kawin, dan terdaftar sebagai pemilih. 
Suara kita masing-masing hanya satu, sama nilainya, pria atau wanita, tua atau muda, agama A atau agama B, tinggal di pulau Jawa atau di pulau-pulau Raja Ampat. Tetapi karena berapa pun jumlah suara orang Indonesia seluruhnya, katakanlah 150 juta, jumlah itu terdiri dari suara 150 juta pemilih yang masing-masing memiliki 1 suara. Jadi satu suara itu penting.
Kumpulan satu-satu suara itu, bila menang, akan menentukan apakah Bapak A atau Ibu B yang akan menjadi Presiden. Kalau dia yang menjadi presiden maka kebijakannya akan begini atau begitu, karena Bapak itu begini dan Ibu ini begitu. Kalau partai C atau partai D yang menang maka DPR, misalnya, akan akan lebih sungguh melakukan pengawasan dan seterusnya. Artinya suara yang masing-masing satu, bila terkumpul, bisa menentukan siapa yang akan memimpin negara dan bagaimana kebijakan negara meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menegakkan hukum, misalnya. 
Dengan demikian sebenarnya memberikan satu suara itu adalah menyatakan suatu pikiran atau pilihan pendapat. Dari uraian diatas dapat dilihat betapa pentingnya pendapat  atau suara rakyat, suara anda.
Dengan itu, kita membuat catatan yang pertama: karena suara anda berharga, anda harus memastikan terdaftar sebagai pemilih.
Catatan yang kedua, hak pilih, yaitu hak untuk dipilih dan hak memilih, sesuai namanya secara hukum adalah hak, bukan kewajiban. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Nilainya menjadi tinggi, merupakan hak kedaulatan. Selanjutnya ditegaskan oleh Pasal 27 bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. 
Namun harus disadari bahwa dalam negara demokrasi, nasib rakyat, bangsa, dan negara ada di tangan rakyat. Jadi menggunakan hak itu adalah pernyataan tanggung jawab. Sanksinya bukan sanksi hukum, tetapi sanksi sosial, rasa setia kawan untuk bersama-sama bertanggung jawab pada bangsa dan negara. Ini berbeda dengan misalnya, Singapura. Di sana  penggunaan hak pilih adalah wajib. Seseorang bisa dihukum pidana bila tidak memilih dalam pemilu. 
Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan  kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 28A s/d 28J lebih jauh menjamin hak-hak asasi rakyat. Dengan jaminan itu aspirasi rakyat dapat dan perlu  disalurkan melalui media massa, berbagai organisasi masyarakat, partai politik, kedalam mesin pemerintahan, untuk diolah dan selanjutnya menentukan atau mempengaruhi kebijakan pemerintah. 
Oleh karena itu rakyat harus menggunakan hak bersuara, menyatakan pikirannya, untuk memberi masukan dan pandangan mengenai suatu hal, baik langsung kepada pemerintah, para wakil rakyat, ataupun melalui media massa, organisasi-organisasi seperti LSM, partai politik, RT/RW, dan sebagainya. 
Rakyat tidak berada dalam posisi selalu menerima (nrimo). Melakukan kegiatan seperti itu, yang juga sering disebut melakukan advokasi, pada dasarnya adalah merupakan ekspresi rasa tanggung jawab kepada bangsa dan Negara.
Agar supaya suara kita itu betul-betul berharga dan dapat disumbangkan dengan bernilai, tentu diperlukan pengetahuan dan informasi yang cukup. Warga perlu, melalui pelatihan dan diskusi, bacaan dan siaran media massa seperti koran, majalah, radio, dan televisi,  memahami bagaimana cara bekerja negara dan pemerintah dan apa saja hak dan tanggung jawab kita sebagai warga. Kita tidak akan terjerumus dalam tindak anarki dan suara anda tidak terbuang sia-sia.
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Undang-undang dasar 1945 mensyaratkan Indonesia sebagai Negara yang mempunyai sistem kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo, kekuasaan yang ada di Indonesia didistribusikan ke dalam enam kekuasaan, yaitu : kekuasaan konsitutif, legislatif, yudikatif, eksekutif, konsultatif dan inspektif. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tanagan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.

Nama : Cyntia Agustina
Kelas : 2 DB 07
NPM : 31112647
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan(softskill)

Kamis, 17 April 2014

WAWASAN NUSANTARA II


1.) Wawasan Nusantara Indonesia
2.) Latar Belakang Filosofis
3.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
4.) Pengertian Wawasan Nusantara

1.) Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
(http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/)


2.) Latar Belakang Filosofis
1.) Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2.) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Indonesia
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara    alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

3.) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
(http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/)


3.) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

a. Implementasi dalam kehidupan politik.
adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi.
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya.
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.

d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
(http://zhainal99.blogspot.com/2013/04/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html)


4.) Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
(http://denni-alfiansyah.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html)

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
– Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
– Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
– Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar. Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan Nusantara.
* Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
* Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
– Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
– UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
– Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
– Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
– GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

KELOMPOK  2

Anggota : Cyntia Agustina
                      Npm: 31112647  
               Dimasku
                      Npm: 32112157
             Muhammad Ridwan
              Npm: 35112060
Kelas : 2DB07
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan


Kamis, 16 Januari 2014

Sistem Informasi Manajemen pada Minimarket(softskill)

Sistem informasi pada minimarket Indomaret dan minimarket Alfamart
Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Dikelola oleh PT. Indomarco Prismatama cikal bakal pembukaan indomaret di Kalimantan dan took pertama dibuka di Ancol, Jakarta utara.
Tahun 1997 perusahaan mengembangkan bisnis gerai waralaba pertama di Indonesia, setelah indomaret teruji dengan lebih dari 230 gerai. Pada mei 2003 indomaret meraih penghargaan sebagai perusahaan Waralaba 2003 dari presiden Megawati Soekarnoputri.
Hingga tahun 2011 indomaret mencapai 5482 gerai, dari 3479 gerai milik sendiri dan sisanya 2003 gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di pulau jawa, bali, sumatera dan Sulawesi. Indomaret mudah ditemukan didaerah perumahan, gedung perkantoran, dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai.. Didukung oleh 13 pusat distribusi, yang menggunakan teknologi mutakhir, indomaret merupakan salah satu asset bisnis yang sangat menjanjikan.
Motto “mudah dan hemat”

Sistem teknologi informasi Indomaret

Laju pertumbuhan gerai indomaret sangat pesat dengan jumlah transaksi 14,99 juta transaksi per bulan didukung sistemteknologi yang handal. Sistem teknologi informasi indomaret pada setiap point of sales disetiap gerai mencakup sistem penjualan, persedian dan penerimaan barang. Sistem ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan saat ini dengan memperhatikan perkembangan jumlah gerai dan jumlah transaksi di masa mendatang.
Indomaret berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan belanja konsumen dengan menerapkan sistem chek out yang menggunakan scanner di setiap kasir dan pemasangan fasilitas pembayaran debit BCA.
Pada setiap pusat distribusinya diterapkan digital picking system (DPS). Sistem teknologi informasi ini memungkinkan pelayanna permintaan dan suplai barang dari pusat distribusi ke took-toko dengan tingkat kecepatan yang tinggi dan efisiensi yang optimal.




Alfamart adalah sebuah brand minimarket penyediaan kebutuhan hidup sehari-hari oleh PT.sumber alfaria trijaya,tbk. Pada tahun 1989 merupakan awal berdirinya alfamart,dengan mulainya usaha dagang rokok dan barang –barang konsumsi oleh DJOKO SUSANTO dan keluarga yang kemudian mayoritas kepemilikanya dijual kepada PT.HM Sampoerna pada tahun 1989.pada tahun 1994 struktur kepemilikan berubah menjadi (70%) dimiliki oleh PT.HM Sampoerna tbk dan (30%) dimiliki oleh PT.Sigmantara alfindo(keluarga djoko susanto)
PT.Alfa minimart utama (amu) didirikan pada tanggal 27 juli 1999,dengan pemegang saham PT.Alfa retailindo,tbk sebesar (51%) dan PT.Lancar distrindo sebesar sebesar (49%),PT.Alfa minimart utama(amu) ini kemudian membuka alfa minimart pada tanggal 18 oktober 1999 berlokasi jalan beringin raya,karawaci.tangerang.
Pada tanggal 27 juli 2002,PT HM Sampoerna tbk secara resmi merestrukturisasi kepemilikanya sahamnya diPT.Alfa retailindo yang semula (54,40%) dikurangi menjadi(23,4%) disisi lain,perusahaan rokok terbesar kedua di Indonesia akan mulai mengarap serius pasar minimarket yang selama ini belum tergarap melalui alfa.
Pada tanggal 1 agustus 2002,kepemilikan beralih ke PT. sumber Alfaria trijaya dengan pemegang saham PT.HM Sampoerna ,tbk sebesar (70%) dan sigmantara alfindo sebesar (30%) kemudian nama alfa minimart diganti menjadi alfamart pada 1 januari 2003.pada tahun 2005 jumlah gerai alfamart bertumbuh pesat menjadi 1.293 gerai hanya dalam 6 tahun semua took berada dipulau jawa.
Awal  tahun 2006 PT.HM sampoerna,tbk menjual sahamnya,sehingga struktur kepemilikan menjadi PT. Sigmantara alfindo(60%)dan PT.cakrawala mulia prima(40%) mendapat sertifikat Iso9001:2000 untuk system manajemen mutu”. Petengahan 2007 Alfamart,sebagai jarang minimarket pertama diindonesia yang memperoleh sertifikat Iso 9001 : 2000 untuk system manajemen mutu.jumlah gerai mencapai 2000 toko dan telah memasuki pasar lampung. Awal 2009 menjadi perusahaan public tgl 15 januari 2009 dibursa efek Indonesia disertai dengan penambahan jumlah gerai mencapai 3000 toko dan juga memasuki pasar bali. 
Motto “belanja puas,harga pas”


System informasi perusahaaan Alfamart

Lajunya pertumbuhan gerai toko alfamart yang cepat dengan transaksi lebih dari 40 transaksi struk perbulan ,dapat terlaksana karena didukung oleh system teritegrasi pada setiap poin of sales (POS) kasir disemua gerai yang mencakup system penjualan,persediaan,dan penerimaan barang.tehnologi di pos kasir dirancang sudah memenuhi kebutuhan perkembangan dan transaksi di masa depan.
Untuk mempercepat pelayanan dan keyamanan belanja dikasir, alfamart menggunakan pemandaian scanner barcode, pembayaran pun kini memberikan kemudahan bagi konsumen dengan menggunakan bca debit,mandiri debit dan berbagai macam bank yang tercantum.
Dalam diadakan distribusi barang ,alfamart menerapkan digital packing system dan tail gate system pada pusat distribusinya. kedua system dan tail gate system pada setiap distribusinya. keduan system ini mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses pengambilan barang dari rak penyimpanan dan pemuatan barang ke armada pengirim maupun barang di gerai alfamart.
Pengendalian operasi toko
Persediaan operasi toko adalah salah satu system yang sudah ditetapkan perusahaan agar kegiatan di toko berjalan dengan lancar atau sempurna. Adapun pengendalian toko tersebut adalah:
1.      pengendalian persediaan
2.      pengendalian penjualan
3.      pengendalian biaya
4.      pengendalian administrasi
5.      pendapat lain-lain
6.      pengendalian lingkungan
menrut sofian mohamad hatta(1993) persediaan dapat didefinisikan sebagai berikut:
persediaan adalah suatu aktiva lancar yang meliputi barang-barang milik perusaahan maksud untuk dijual dalam suatu periode usaha yang sangat normal.

Setiap perusahaan ,perusahan perdagangan ataupun perusahaan pabrik serta perusahan jasa selalu mengadakan persediaan. Tanpa adanya persediaan, para perusahan akan dihadapikan pada resiko bahwa perusahaanya pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan pelanggan meminta barang /jasa.persediaan diadakan keuntungan yang diharapkan tersebut lebih besar dari pada yang ditimbulkannya.


Kesimpulannya adalah kedua minimarket menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Kedua perusahan ini memkai sistem poin of sales (POS) kasir disemua gerai yang mencakup system penjualan,persediaan,dan penerimaan barang. Distribusinya sama- sama menerapkan digital picking system (DPS). Sistem teknologi informasi ini memungkinkan pelayanna permintaan dan suplai barang dari pusat distribusi ke toko-toko. Selain itu alfamart menggunakan sistem Persediaan operasi toko adalah salah satu system yang sudah ditetapkan perusahaan agar kegiatan di toko berjalan dengan lancar atau sempurna.
fasilitas pembayaran yang di berikan indomaret hanya debit BCA. Sedangkan fasilitas pembayran yang diberikan alfamart cukup banyak diantaranya adalah BCA debit, mandiri debit dan berbagai macam bank yang tercantum.



Sumber :
http://indahbungasaputri.blogspot.com/2013/11/sistem-informasi-pada-minimarket_6.html





Flowchart Minimarket
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilw55Mj3iHkwrhxJ6O1817L2BJPHNTZ5GtFBuFWtIQnmXmIzb7VV2shtHXK6mxVzR_CoR7L_6_zAF3zeDTezHcKMOMs3jV8c-QQL8k1v7yGumU_0IE_Ndsae2bgvOQgMCB3K48bRHFB7E/s1600/flowchart.bmp




KELEBIHAN:
Dengan adanya pengenalan Sistem Informasi Manajemen seperti data base sudah pasti sangat membantu bagi usaha mini market terutama dalam mengolah data. Dengan adanya data base dalam Sistem Informasi Manajemen mini market terdapat berbagai manfaat, yaitu mempermudah dalam pengolahan data, pencarian data, mengklasifikasikan data, dengan menggunakan database dapat menampung lebih banyak data karena sistemnya yang terkomputerisasi dan membuat data lebih rapih.

KEKURANGAN:
Selain adanya kelebihan dan kemudahan dalam penggunaan database, ada juga kelemahan yang terdapat dalam penggunaan database. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer atau pun pengoperasian database sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengolah data dari database dan hasilnya pun tergantung pada kondisi komputer.

KESIMPULAN:
Minimarket merupakan jenis usaha yang berorientasi pada laba. Dengan pengolahan data secara terkomputerisasi, barang yang telah dijual mampu diketahui secara cepat, berserta keuntungannya. Pengolahan data secara terkomputerisasi juga mampu membantu dalam mengontrol penyetokan barang, mengontrol kadaluarsa barang, mengetahui barang apa yang paling banyak terjual/laku, barang apa yang paling sedikit terjual/tidak laku, membandingkan antar merk untuk barang sejenis yang paling sering dicari, mengetahui tingkat penjualan dari setiap periode tertentu (hari, bulan, dan tahun) baik disajikan dalam bentuk angka-angka di sebuah tabel maupun grafik. Dengan keuntungan-keuntungan yang disebabkan oleh pengolahan data secara terkomputerisasi tersebut, mampu mempermudah si pemilik minimarket dalam menentukan tindakan apa yang harus dilakukan ke depannya nanti, dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk memperlancar dan meningkatkan penjualan barang di minimarket-nya.





Nama : Cyntia Agustina
Kelas : 2DB07
NPM : 31112647

Senin, 06 Januari 2014

Sistem Informasi Akademik (softskill)

NAMA                 : CYNTIA AGUSTINA
KELAS                : 2DB07
NPM                    : 31112647
MATA KULIAH : SISTEM INFORMASI MANAJEMEN 1

SISTEM INFORMASI AKADEMIK
Sistem Informasi Akademik adalah suatu sistem yang dirancang untuk keperluan pengeloaan data-data Akademik dengan penerapan teknologi komputer baik ‘hardware’ maupun ‘software’,  ‘hardware’ (perangkat keras) adalah peralatan-peralatan seperti komputer (PC maupun Laptop), Printer, CD ROM, HardDisk, Handphone dan sebagainya. Sedang ‘Software’ (perangkat lunak) merupakan program komputer yang memfungsikan ‘hardware’ tersebut, sehingga seluruh proses kegiatan akademik dapat terkelola menjadi informasi yang bermanfaat dalam pengelolaan manajemen perguruan tinggi dan pengambilan keputusan-keputusan bagi pengambil keputusan atau top manajemen di lingkungan perguruan tinggi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada bidang layanan administrasi akademik di perguruan tinggi menjadi suatu kebutuhan, bukan hanya sekedar prestise atau lifestyle manajemen pendidikan tinggi modern. Namun dalam implementasi-nya, banyak kendala yang ditemui perguruan tinggi dalam menerapkan TIK dalam proses pengelolaan kelembagaan ini baik faktor teknis maupun non teknis. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik lembaga pendidikan tinggi akan bermuara pada meningkatnya kinerja lembaga pendidikan tinggi dan kualitas produk. Kebijakan ini akan bermakna manakala dikaitkan dengan upaya pemenuhan layanan manajemen lembaga pendidikan yang bermutu, program pengajaran yang bermutu, fasilitas pendidikan yang bermutu, dan staf pendidikan yang bermutu pula. Terkait dengan konteks kekinian, pemanfaatan TIK dalam pelaksanaan kebijakan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik lembaga pendidikan tinggi, implementasi sistem informasi dalam pelayanan manajemen pendidikan tinggi sudah tentu bisa dikatakan sangat tepat.Pada prakteknya, hampir bisa ditemui di banyak perguruan tinggi implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) bisa didapati dengan berbagai bentuk, baik yang sangat sederhana bahkan sampai dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi. Efektivitas implementasi TIK dalam pengelolaan perguruan tinggi perlu mendapat perhatian yang lebih mengingat perannya yang cukup sentral dalam proses pengambilan keputusan manajerial ataupun keputusan-keputusan lainnya. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi  ini, yang jelas akan berpengaruh pada efektivitas pencapaian penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan lembaga, maka faktor-faktor yang berpengaruh pada efektivitas implementasi TIK pada pengelolaan kelembagaan, khususnya dalam hal administrasi akademik perlu diteliti lebih lanjut. Ini ditujukan agar proses manajemen akademik di perguruan tinggi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mampu menunjang pencapaian kinerja tinggi dari lembaga. Selanjutnya dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, penelitian ini mencoba untuk memperoleh data empirik yang cukup lengkap dan dapat dipercaya untuk menggambarkan tentang keadaan faktor-faktor yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Akademik berbasis TIK terhadap kinerja perguruan tinggi dan dampaknya terhadap prestasi akademik mahasiswa. Data yang telah diperoleh juga dapat digunakan untuk mengembangkan alternatif model Sistem Informasi Manajemen Akademik yang dapat memberi dukungan pada setiap proses  pelayanan akademik maupun pengambilan keputusan baik di lingkungan internal maupun yang  terkait dengan stakeholders. Hal ini dipandang penting dalam rangka mensinkronkan dinamika kebutuhan pengguna informasi dan dinamika perkembangan sistem informasi manajemen sebagai penghasil informasi bagi keperluan berbagai pelayanan dan pengambilan keputusan.Berdasarkan entitas dan propertiesnya, sistem informasi akademik merujuk pada seperangkat sistem dan aktivitas yang digunakan untuk menata, memproses, dan menggunakan informasi sebagai sumber dalam organisasi (Sprange & Carlson, 1982). Adapun keluaran berupa informasi yang dihasilkan oleh sistem ini akan mensuplai informasi kepada para pimpinan atau pembuat keputusan yang dapat diklasifikasikan pemanfaatan dan maksud yang berbeda-beda (dalam Levin, Kirkpatrick, Rubin, 1982) seperti di bawah ini: (a) Sistem informasi akademik untuk menghasilkan laporan di berbagai bidang kegiatan seperti akademik, keuangan, personel, distribusi mahasiswa di berbagai jurusan, dan lain-lain; (b) Sistem informasi akademik untuk menjawab pertanyaan “what if”. Sistem informasi ini memanfaatkan informasi tersimpan yang perlu untuk mempertimbangkan konsekuensi tindakan; dan (c) Sistem informasi akademik untuk mendukung pengambilan keputusan, evaluasi, dan pengembangan sistem. Sistem ini mensuplay informasi untuk semua jenjang organisasi perguruan tinggi. Dalam kenyataannya, sistem informasi akademik sering ditafsirkan salah. Kesalahan tafsir ini berpangkal pada dua hal; pertama, sistem informasi sering diartikan hanya sebagai komputerisasi pekerjaan ketatausahaan; dan kedua, sistem informasi diartikan hanya sebagai “an all knowing computer which will provide answer and decision for complex problems when a manager simpley presses a few buttons” (Murdick dan Ross, 1982). Secara spesifiki, sistem informasi akademik memiliki beberapa karakter yang cukup luas, yaitu: (a) Sistem informasi akademik bermakna sebagai pendekatan-pendekatan dalam melakukan proses manajemen; (b) Komputer hanya merupakan komponen, atau alat bukan fokus sentral dari sistem informasi akademik; (c) Pimpinan berperan aktif dalam rangka sistem sebagai pengguna informasi bukan sebagai tenaga teknis ataupun operator komputer; dan (d) Esensi sistem informasi administrasi terletak pada sistem terpadu dan sistem terencana, bukan hanya urusan mekanisme pengolahan data. Sebagian besar keputusan manajemen yang ada dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, sebagai mana lembaga-lembaga profit lainnya, bersifat berulang dan rutin. Menurut sebuah survei (Murdick dkk. 1995) menyebutkan bahwa sekitar 90% dari keputusan manajemen merupakan keputusan rutin. Jika mengacu pada survei di atas, maka sudah saatnya perguruan tinggi memiliki kebutuhan mendesak mengotomasi atau memprogram-kan keputusan-keputusan itu. Dengan bisa diprogramkannya keputusan-keputusan manajerial di perguruan tinggi, maka para pimpinan di setiap unit bisa mencurahkan pekerjaan mereka kepada pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya yaitu mengambil keputusan-keputusan jangka panjang dan mencari upaya peningkatan mutu layanan lembaga jangka panjang. Sistem Informasi Akademik (SIA) dihimpun dari berbagai macam data yang dikelola dan diproses se-otomatis mungkin dengan alat dan metoda sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan akademis. Sistem ini dibagi ke dalam beberapa subsistem: (a) Seleksi dan registrasi mahasiswa baru; (b) Kurikulum dan bidang studi; (c) Perkuliahan, tugas, ujian; (d) Pengelolaan dan pengembangan dosen; dan (e) Kelulusan, wisuda, alumni Penggunaan TIK dalam mendukung proses ini merupakan salah satu bentuk kepekaan lembaga dalam mencapai kesuksesan. Terkait dengan kepekaan ini, Webb dan Pettigrew (Hoyt, 2007: 1) menyatakan bahwa kepekaan lembaga (organizational responsiveness) merupakan isu utama yang menentukan kesuksesan dalam berusaha. Selain itu, Kuratko et. Al (2001: 44) dan Liao et. Al. (2003) juga menyatakan bahwa kemampuan lembaga dalam menjawab perubahan lingkungan dunia luarnya merupakan faktor utama yang menentukan kinerja lembaga. Kepekaan organisasi membuat lembaga mampu mendeteksi secara dini perubahan pasar, merancang ulang proses transformasi yang selama ini telah berjalan dalam rangka memenuhi tuntutan pasar, berbagai informasi dengan dunia luar, mengambil keuntungan maksimal dari sistem informasi, dan lebih dahulu dalam mengadopsi proses dan produk teknologi baru dalam rangka memenangkan kompetisi. Maka dari itu, pemahaman kondisi lembaga dalam berkontribusi, mendukung, atau kemampuan merespon secara cepat dan efektif merupakan langkah kritis dalam rangka menyesuaikan dengan tuntutan lingkungannya ( Daft et al., 1988). Adapun nilai yang ditawarkan oleh TIK pada perguruan tinggi antara lain: (1) Pendaftaran secara online menggunakan website, sehingga calon mahasiswa di seluruh dunia dapatmelakukannya tanpa harus secara fisik datang ke perguruan tinggi yang bersangkutan; (2) FRS online yang memungkinkan administrasi pengambilan mata kuliah dilakukan dimanapun dengan menggunakan perangkat digital seperti komputer, PDA (Personal Digital Assistant), tablet PC, dan lain sebagainya; (3) Peserta didik (mahasiswa) dapat melihat nilai ujian maupun hasil akhir studi melalui internet atau perangkat telepon genggam yang dimilikinya; (4) Manajemen kelas mulai dari pengalokasian mata kuliah dan pengajar sampai dengan absensi mahasiswa dilakukan secara otomatis dengan menggunakan aplikasi khusus; (5) Sistem dokumentasi dan kearsipan yang tersimpan dalam format elektronik secara rapi dengan meggunakan perangkat aplikasi berbasis EDMS (Electronic Document Management System); (6) Pengelolaan sumber daya manusia yang terintegrasi menyangkut rekam data dan informasi mahasiswa, dosen, dan alumni; (7) Pustaka buku dan jurnal ilmiah yang dapat diakses dari manapun dan kapan pun (24 jam sehari, 7 hari seminggu); (8) Sistem informasi terpadu yang terkait dengan fungsi pemasaran, administrasi, sumber daya manusia, keuangan dan akuntansi, pengelolaan aset, dan alin sebagainya; (9) Administrasi terpadu antar perguruan tinggi agar mahasiswa dapat mengambil mata kuliah antar fakultas maupun antar perguruan tinggi yang berbeda; (10) Aplikasi pelaksanaan riset dan pelayanan masyarakat yang dimulai dari proses pengajuan proposal sampai dengan evaluasi hasil kajian maupun pelaksanaan program terkait; (11) Perangkat lunak untuk mengatur sistem penjenjangan karir karyawan maupun kepangkatan dosen; (12) Portal informasi yang yang memudahkan para civitas akademik perguruan tinggi mencari berbagai data dan informasi penting di perguruan tinggi maupun pada institusi mitra lainnya; dan (13) Alat penunjang mahasiswa dalam membuat dan mengevaluasi rencana studinya dan lain sebagainya.





















Flowchart: Terminator: FLOWCHART
 


                                                                                                                                                                                               
Flowchart: Decision: TES MASUK
administrasi
 
 

                        T                                                                                             Y









T
 


Ujian Tengah Semester
 
                                                                                                                            Y


 










Flowchart: Alternate Process: SELESAI                                                      






KEKURANGAN:
Kesulitan yang sering terjadi pada bagian internal perguruan tinggi adalah banyaknya pengolahan data yang memerlukan pengolahan dalam waktu yang relative singkat. Sebagai contoh antara pengolahan data mahasiswa yang mengambil mata kuliah dan kelas yang dengan pengajar dosen. Pada data-data diatas akan di dapat data-data transaksi berupa, data absensi, data mata kuliah, data transkrip nilai, data jadwal ujian, data biaya pembayaran ( status pembayaran mahasiswa ), data dosen beserta atribut data gaji yang merupakan bagian dari sistem keuangan yang diterapkan pada sisi keuangan.

KELEBIHAN:
1. Meningkatkan Kinerja : SIA mampu memberikan informasi yang realtime dengan waktu respon interaktif yang cepat untuk kebutuhan banyak user
2. Mudah Disesuaikan: Modul SIAK yang ada dapat di sesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang beragam dari masing-masing perguruan tinggi
3. Arsitektur Terbuka (Modular & Scalable): Aplikasi SIAK dibangun dengan Arsitektur Terbuka sehingga memungkinkan untuk peningkatan fleksibilitas dan perkembangan teknologi kedepan.
4. Integrasi Mudah: Aplikasi SIAK yang ada mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama yang ada di perguruan tinggi yang dapat di akses dari seluruh titik yang ada di dalam (intranet) dan dari luar (internet).
5. Penerapan dan Pemiliharaan Relatif Mudah: Aplikasi SIAK tidak menerapkan skema lisensi sehingga dapat digunakan oleh banyak user. Karena sifatnya adalah aplikasi client-server maka tidak perlu ada aplikasi yang harus diinstall di PC user, hal ini sangat memudahkan pemeliharaan dan sangat minimal terkena resiko crash atau terkena virus.
6. Aman dan Handal: Aplikasi SIAK mengunakan keamanan berlapis, mulai dari proteksi di sistem operasi server, database dan aplikasi itu sendiri. Setiap user yang akan mengakses suatu modul SIAK di berikan user login dan password sesuai dengan kewenangan masing - masing.





KESIMPULAN:
Sistem Informasi Akademik merupakan sebuah aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses inti sebuah bisnis pendidikan ke dalam sebuah sistem informasi yang didukung oleh teknologi terkini. Dengan penerapan SIA akan mempengaruhi mutu layanan secara keseluruhan, yaitu layanan yang berhubungan dengan pihak-pihak di luar lembaga pendidikan (Front Office) dan satu lagi tentunya layanan yang berhubungan dengan intern lembaga pendidikan itu sendiri (Back Office).
Aplikasi Sistem Informasi Akademik merupakan sebuah aplikasinya menggunakan web sebagai antar muka penggunanya. Diharapkan dengan ini maka aplikasi ini dapat diakses kapan saja, di mana saja, implementasinya relatif murah dan tentunya mudah digunakan.



Blue Fire Pointer